Tidak Di Lengkapi Papan Informasi, Maka Pihak Pelaksana Sudah Melawan Hukum - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Tidak Di Lengkapi Papan Informasi, Maka Pihak Pelaksana Sudah Melawan Hukum

Majalahkriptantus.com | Karawang - Proyek Pembangunan Majlis Ta'lim Basuni Hanapi 
Dusun Bayur 2, RT 02/08 Desa Payusngsari Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang Provinsi Jawabarat. Pantauan beberapa awak media dilokasi pembangunan tidak terlihat papan pengumuman proyek. Lazimnya papan informasi dipasang sebelum proyek berjalan. Sabtu (15/10/2022)

Awak media mencoba konfirmasi kepada  tukang bangunan, kata pekerja ia sudah satu bulan lebih bekerja disini, Ketika ditanya papan pengumuman proyek, ia menjawab, tidak ada papan informasi ditempat ia bekerja. Ia juga menjelaskan, pelaksana pemborong bangunan nya YY, orang tempuran. Lebih jelasnya tanya saja pak YY.

Lebih lanjut tukang bangunan mengatakan, terhitung lamanya ia bekerja disini, rekan kerja pada pulang mungkin besok datang lagi ucapnya. keterlambatan matrial pekerjaan bisa lama," Tutup tukang bangunan

Warga Dusun Bayur 2 yang rumah nya dekat lokasi pembangunan Majlis Ta'lim pun ikut mengomentari, pasalnya pembangunan sudah hampir 45 hari belum juga selesai. Terlihat yang kerjanya terkadang libur. Lantaran terhambat matrial, ungkap Jk

Dan juga inisial Jk tidak mengetahui ini anggaran darimana. Yang terlihat hanya bendera partai dari Gerindra. Dari Dewan mana ia juga tidak tahu. Pembangunan Majlis Ta'lim diduga tidak transparan seperti ditutup tutupi cetus Jk. Karena tidak ada papan informasi, 

Sudah jelas pihak pemborong tidak ada upaya untuk memasang papan informasi. Karena proyek pembangunan sudah berjalan satu bulan lebih, apakah mereka lupa.

Untuk melengkapi pemberitaan, awak media mencoba telepon melalui WhatsApp hendak konfirmasi kepada YY sebagai pelaksana pemborong, akan tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada balasan, padahal haenfon nya online.

Pembangunan Majlis Ta'lim Dusun Bayur 2, diduga pihak pengelola proyek sudah melawan hukum, Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing pemkab atau provinsi.

Berarti, jika di lapangan terdapat sebuah proyek seperti yang terpantau di Desa Payungsari, yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas berarti tim pelaksana menabrak aturan, Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. Sampai berita ini diterbitkan pihak Proyek belum dapat di temui untuk dilakukan konfirmasi. ( Ag/Tw )

Tidak ada komentar