Saat pacaran diruko kosong ,Dua sejoli dipalak 2OTK , Polisi bertindak. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Saat pacaran diruko kosong ,Dua sejoli dipalak 2OTK , Polisi bertindak.


Labura, Majalahkriptantus.com-  Tim Anti Bandit (Tekab)unit Reskrim Polsek NA IX-X,Aek Kota Batu, kabupaten Labuhanbatu Utara dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat.SH.MH berhasil meringkus tersangka Aldi(20), Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) warga Desa kampung Pajak .Ia diringkus petugas di Desa Simpang Marbau,Senin 17 Oktober 2022 sekira pukul 10.00wib.

Penangkapan tersangka atas laporan polisi : LP/62/II/2022/spkt /SEK NA IX-X, tanggal 28 February 2022, dengan korban pelapor Tri Wiranti.

Kapolsek NA IX-X AKP Selvintriansi SIK,MH membenarkan penangkapan tersebut."pelaku dan barang bukti telah diamankan,"sebut Kapolsek, Selasa (18/10/2022)

Ia menerangkan,pada 27 Februari 2022lalu, korban sedang berpacaran dengan pacarnya di sebuah ruko kosong di kota raja Desa kampung Pajak, tepatnya di lantai dua.

Tiba-tiba 2 orang laki-laki tidak dikenal (tersangka) turun dari lantai 3 ruko dan meminta HP milik korban dan pacarnya, namun pelapor dan pacarnya menolak.

"Karena permintaannya di tolak,salah satu tersangka mencekik leher korban, meninju wajah dan kepala belakang' nya berulang kali,"jelas Kapolsek

Akibat kekerasan itu para korban tidak berdaya dan langsung menyerahkan HP mereka kepada tersangka selanjutnya tersangka lari turun ke bawah.

Hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek NA IX-X dilapanggan, diketahui salah seorang bernama Aldi,pelaku langsung diamankan saat berada di Desa Simpang Marbau.

Saat diinterogasi, tersangka Aldi menyebut perannya adalah mencekik leher pelapor kemudian meninju wajah dan kepala belakanganya berulang kali.Sedangkan tersangka lain bernama Anugerah (DPO), Warga Desa kampung Pajak dan perannya adalah mencekik leher pacar pelapor dan mendorongnya ke dinding.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dengan pasal 365 kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal 12 Tahun.

Tidak ada komentar