PEMERINTAH DESA WAJIB MEMBUKA INFORMASI PENGGUNAAN DANA DESA
Labuhanbatu, Majalah Kriptantus.Com--Kaperwil Sumut dan LSM Tkh, Eko Tri Utomo meminta setiap desa untuk membuat papan atau ruang informasi terbuka terkait Penggunaan Dana Desa. Hal demikian dimaksud, agar masyarakat bisa mengetahui dengan jelas Penggunaan Dana Desa yang telah disalurkan oleh Pemerintah.
“Pemerintah Desa mempunyai kewajiban membuka informasi Penggunaan Dana Desa kepada masyarakat, sementara masyarakatpun berperan serta mengawasinya di setiap desa. Jadi masyarakat tahu, digunakan untuk apa saja Dana Desa itu,” kata eko, Senin (10/20/2022).
Eko Tri Utomo mengatakan, dalam Penggunaan Dana Desa juga seharusnya melalui musyawarah yang melibatkan perwakilan masyarakat. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kasus penyelewangan Dana Desa, terangnya.
Beberapa Anggota kami telah melakukan investigasi di beberapa desa di Kabupaten Labuhanbatu dan, cukup buat bahan bagi kami untuk menginventarisir sekaligus maping atas dugaan penyelewengan tersebut,
Penggunaan Dana Desa tersebut, hakikatnya sangat membantu masyarakat di pedesaan untuk sejahtera.
Menurut saya, hal itu justru menjadi dasar untuk terus memperbaiki Penggunaan Dana Desa, seperti mekanisme musyawarah desa, pertanggungjawaban dalam buku keuangan hingga Laporan Pertanggungjawabannya.
Bahwasannya, jumlah Dana Desa yang di gelontorkan pemerintah itu besar. Untuk itu perlu masyarakat mengawalnya.
Bila masyarakat di pedesaan merasa takut dan khawatir untuk mengadu, kami siap mengawal dan indentitas pelapor akan kami rahasiakan. Mohon bisa hubungi saya.
Tidak ada komentar