Pekerjaan Penurapan Didusun 3 Diduga Luput Dari Pengawasan PUPR, Oleh CV Multi Karya Wiguna, Amburadul Hamburkan Uang Negara
Majalahkriptantus.com. Karawang. Program pembangunan infrastruktur yang di gulirkan oleh pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Karawang, sebetulnya sangat di harapkan masyarakat, dapat meningkatkan sarana infrastruktur, hanya saja yang terjadi dilapangan ketika program tersebut dikerjakan oleh pihak pemborong, kerap kali disalahgunakan.
Seperti halnya terjadi dilokasi Dusun 3 RT 09/03 Desa Tanjungsari Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang JABAR.
Nama Faket: Normalisasi Saluran Pembuangan Bodeman, panjang 168,50 meter, Tinggi 1,00 meter. Nilai SPK : Rp 189.309.000,00, Waktu Pelaksanaan 60 hari Kalender 06 September s/d 06 November Tahun 2022 oleh CV Multi Karya Wiguna, diduga pekerjaanya tidak sesuai spek dan RAB terkesan asal asalan.
Salah satu pekerja yang tidak mau di publikasikan mengatakan," karena lumpurnya juga dalam maka dipasangan awal batu kali dengan tiga lapis batu, baru di kasih adukan pasir semen, tutur pekerja. 25 Oktober 2022.
"Terkait pekerjaan Turap di Dusun 3 Desa Tanjungsari , Wardi dari Lembag KPK angkat bicara," Dilokasi pekerjaan tidak nampak Alkon alat penyedot air, dan pengurasan pun di lakukan dengan cara manual. Hanya mengandalkan ember untuk membuang air pada lokasi yang akan di pasang penurapan. Dan terlihat jelas pasangan kisdam juga kurang maksimal, terindikasi luput dari pengawasan Dinas PUPR", ungkapnya. 25/10/2022
Lebih jelas wardi yang biasa disapa bang Jek mengatakan" dilokasi pekerjaan tidak terlihat gambar atau DED yang bertujuan untuk transparansi diketahui publik, termasuk rincian RAB dalam Spec. Anggaran Dana tersebut lewat APBD kabupaten, merupakan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Konsekwensinya pihak pelaksana tentunya harus menjaga kwalitas sesuai RAB dan Spec" , imbuhnya.
"Jika Spec dan gambar di abaikan oleh pemilik CV Multi Karya Wiguna di harap pemerintah dan APH harus bertindak, serta mengevaluasi, agar tidak terjadi Korupsi dan KKN yang merugikan negara", tegas bang Jek. 26/10/2022..( Ag )
Tidak ada komentar