Pekerjaan Pemasangan U-Ditch Didusun Sasak Desa Amansari Diduga Tidak Sesuai Spek
Majalhkriptantus.com.Karawang. Pembangunan pekerjaan pemasangan saluran air U-Ditch yang berlokasi didusun sasak , Rt/Rw. 008/003, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang Jawabarat, dikerjakan asal jadi, kuat dugaan pengerjaan proyek tersebut tak sesuai spek Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sabtu (22/10/2022).
Pasalnya hasil kroscek beberapa awak media, dudukan bangunan Uditc yang di gali di genangi air yang cukup banyak sehingga perlu dikuras habis dan di keringkan, malah dengan sengaja pekerja meletakan dan menyusun Uditc dalam kondisi debit airnya banyak.
Sedangkan Alkon alat penguras air tidak di sediakan oleh pihak yang dapat Tender yakni CV AQILA PUTRI BERLIAN. Dan peletakan awal bangunan Uditc tidak memakai bescos atau sejenisnya, sehingga tidak saling kunci antara Uditc satu dengan yang lainnnya. Dan jelas terlihat pada Uditc yang sudah di pasang aliran airnya mandek, tidak lancar.
Anggaran proyek tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang, tahun 2022, dengan nilai anggaran Rp. 189.563.000.00. Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah dengan nama, CV.AQILA PUTRI BERLIAN
Di lokasi pembangunan Uditc salah satu pekerja inisial yang K.kepada beberapa awak media mengatakan " semua pelaksanaan pemasangan Uditc memang kayak gitu. Walaupun hasil penggalian banyak airnya tidak pernah menggunakan Alkon alat penguras air, karena itu tidak perlu. Langsung saja di pasang Uditc. Dan semua kegiatan pekerjaan dari penggalian dan pemasangan Uditc sudah biasa seperti itu, mandor juga tidak ngomong apa apa, ungkapnya.
Ketika awak media menanyakan apa ada pengawas dari Kabupaten, pekerja inisial K..hanya menjawab " ada juga yang mengawasi mandor inisila D yang lain gak ada, pungkasnya.
Terlihat secara kasat mata, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD) Padahal Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja dan wajib diberikan cuma-cuma alias gratis. Sesuai dengan Permenakertrans RI NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Di lain tempat Kades H. Hanapi saat dimintai tanggapan oleh beberapa awak media terkait pekerjaan Uditc di Desanya yang terkesan asal jadi dan arus air tidak lancar, ia menegaskan,
saya akan tegur pemborong atau mandornya apabila pekerjaanya tidak baik atau tidak sesuai spec. Soalnya kedepan masih banyak pekerjaan yang harus di kerjakan, tandasnya.
Proyek Uditc di Dusun Sasak Desa Amansari tidak di pampang gambar DED dan Spec, kuat dugaan pekerjaannya amburadul.
Apabila ada indikasi pekerjaan Uditc tidak sesuai RAB dan Spec serta melawan hukum, dimohon kepada pihak yang memiliki otoritas segera croscek kelapangan dan menindak tegas, sesuai undang undang yang berlaku. Dengan harapan kedepannya bisa meminimalisir tindak korupsi dan KKN yang berkepanjangan..( Ag )
Tidak ada komentar