Goyangan"MAUT"dan Cinta terlarang Pak Camat,berujung ke BKD TTS - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Goyangan"MAUT"dan Cinta terlarang Pak Camat,berujung ke BKD TTS

MAJALAHKRIPTANTUS.COM TTS-Miris..!! Sudah sepantasnya sebagai seorang ASN dan melekat jabatan Pejabat Publik,seharusnya menjadi panutan,contoh dan teladan yang baik.bukan dengan menggunakan jabatan/kekuasaan,untuk melakukan sesuatu tindakan yang secara jelas telah melanggar hukum.

Hal ini berbanding terbalik,seperti yang telah dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di ruang lingkup PEMDA TTS,sebut saja Camat Kuanfatu inisial(SS),yang telah MENCORENG nama besar ASN korps KORPRI dan MARTABAT CITRA pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan.

Bermula dari Modus" BERMAIN CINTA TERLARANG"akhirnya Camat Kuanfatu(SS)pria berkeluarga punya istri dan anak.dengan segala tipu daya dan janji manis,menghamili gadis cantik Berdara Rote Ndao sebut saja(LM),berujung TEAM KUASA HUKUM(LM)adukan Camat(SS)ke BKD TTS,di periksa dan di cerca dengan 48 pertanyaan akibat "GOYANGAN MAUT ",Pak Camat.

Dikatakan oleh kepala BKPSM TTS,MUSA BENU,SH."dari hasil pemeriksaan,akan dilakukan diskusi Team dan nantinya hasil pemeriksaan ini akan di serahkan langsung kepada BUPATI TTS,sebagai pengambilan keputusan".

Setelah dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut MUSA BENU,SH.menjelaskan pemeriksaan ini menggunakan dua(2)aturan yakni :

1. Peraturan pemerintah Nomer 10 tahun 1983,tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,sebagai mana telah di ubah dengan peraturan pemerintah Nomer 45 Tahun 1990.

2. Peraturan pemerintah Nomer 94 Tahun 2021,tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ada tiga(3)hal sebagai pertimbangan dalam kasus ini,di nilai kalau menggunakan Peraturan Pemerintah Nomer 45 Tahun 1990 dan Nomer 94 Tahun 2021,pasti akan di kenakan penurunan pangkat atau jabatan untuk 12 bulan kedepan,pembebasan dari jabatan menjadi staf biasa dan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS tidak atas permintaan diri sendiri.akan di serahkan kepada BUPATI TTS untuk memilih,tutur Musa Benu,SH.

Camat(SS)yang datang di dampingi oleh istrinya sebagai saksi yang juga turut di periksa dalam kasus"JANJI MENIKAHI"LM pemilik salon di TTS.sedangkan LM sebagai korban di dampingi oleh ke tiga(3)kuasa hukumnya.

 Camat Kuanfatu(SS)yang di periksa,di cerca 48 pertanyaan.istri camat Kuanfatu di cerca 41 pertanyaan,sedangkan korban(LM)51 pertanyaan.masing masing pertanyaan seputar kasus Janji Menikahi LM.dan di ketahui camat Kuanfatu(SS)mengakui semua perbuatannya terhadap LM dalam pemeriksaan tersebut.

Turut hadir dalam pemeriksaan itu,Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah(BKD TTS)MUSA BENU,SH.Kasat Pol PP,YOPIE MAGANG,Sekertaris Pol PP.Drs ISTANTO DJAKA,sekertaris BKSD,dan inspektorat pembantu inspektorat DAVID LIOE.

Diberitahukan sebelumnya LM(38)menyebut camat Kuanfatu(SS)sebagai pelaku yang menghamilinya.

Kepada Media ini,korban LM saat di jumpai di kediaman adiknya di kelurahan Nunumeu,kec Kota Soe(Rabu 26/10/22).LM mengaku"Camat kuanfatu(SS)adalah pelaku atas janin yang berada dalam kandungan ini".

"Dia camat Kuanfatu adalah pelaku,memang awal dia SS sudah cerita kalau sudah beristri,tapi dia sendiri yang mengaku ke saya dan orang tua saya,katanya apa yang dia(SS)lakukan atas sepengetahuan istrinya sendiri.karena dia mau cari anak lagi,dan juga BERJANJI untuk bulan September kemarin kami mau urus Adat".jelas LM

Dengan JANJI akan menikahi.LM luluh dan siap menjalani hidup bersama camat Kuanfatu(SS),hingga saat ini,LM sudah hamil dan memasuki usia kandungan 5 bulan lebih.

LM sendiri mengaku punya banyak bukti berupa video video,pakaian Camat(SS)bahkan juga ada pakaian dalam SS dan juga chatingan lewat WhatSapp dari awal sampai sekarangpun masih ada.bahkan bukti bukti lainnya masih ada",Jelas LM

Korban LM berharap untuk Camat(SS)bisa bertanggung jawab terhadap apa yang sudah di lakukan.dan benar benar sesuai dengan apa yang di janjikan oleh SS".LM sebagai korban menuntut keadilan dan pertanggung jawaban Camat(SS).

Saat di konfirmasi Oleh Media ini,di kantor Hukum RIDWAN TAPATFETO dan Patners(Senin 24/10/22)bertempat di perumahan Villa Bukit Cendana TTS,Kuasa Hukum LM,BENEDIKTUS BOY BENU,SH,MH.menegaskan " Tindakan yang akan kami ambil adalah bersurat ke BKD TTS,MENDAGRI,KASN dan akan tempuh jalur hukum sesuai dengan hukum yang berlaku".tegas Boy sosok pengacara Muda handal yang tegas dan kritis itu.

Lanjut Boy"kami akan kawal klien kami,untuk benar benar mendapatkan keadilan di mata hukum,pertanggung jawaban dari pelaku terhadap anak dalam kandungan ibu(korban LM)sekaligus pemulihan nama baik klien kami"Tuturnya.

Beberapa Netizenpun mulai ikut angkat bicara terkait kasus yang di lakukan oknum Camat tersebut.Netizen sebut saja(Jeck)"sangat menyayangkan Soal beberapa kasus yang belakangan ini trend di TTS dan melibatkan beberapa Oknum pejabat publik di TTS.sebagai pejabat publik apalagi melekat jabatan camat,tidak sepantasnya melakukan tindakan tindakan tercela dan tercoreng tersebut.netizen(Jeck) menilai oknum pejabat tersebut tidak pantas dan layak menjadi pemimpin dalam satu wilayah,dengan moral dan sifat yang buruk.Apa yang dapat di contohi kepada masyarakat ??".Terang Netizen(Jeck).

Kaperwil NTT
Jacky T

Tidak ada komentar