Pelaku pencuri sawit merajalela di perkebunan sawit Di kecamatan Bilah hulu. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Pelaku pencuri sawit merajalela di perkebunan sawit Di kecamatan Bilah hulu.


Labuhanbatu, Majalahkriptantus.com - Terbitnya peraturan Mahkamah Agung (perma) Nomor 2 Tahun 2O12 tentang batasan tindak pidana ringan (Tipiring) ,dan jumlah denda dalam KUHP. Tentunya,ini sangatlah menguntungkan bagi pencuri sawit di perkebunan kelapa sawit perseorangan di Desa Perbaungan, kecamatan Bilah Hulu, kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Sebab diketahui setiap pencuri sawit yang ditangkap dan barang buktinya nilainya tidak melebihi Rp.2.5OO.OOO (Dua juta lima ratus ribu rupiah), ketika diserahkan kepada penegak hukum, beberapa jam kemudian bisa bebas kembali (pelaku) karena perkaranya diklasifikasikan tindak pidana ringan.



Pasaribu atau pemilik perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Perbaungan tersebut merasa dirugikan dengan maraknya pencurian sawit di perkebunan kelapa sawit'nya .Bagaimana tidak bang? putaran panen setiap 15 hari , ketika kami panen buah sawit hanya beberapa saja yang ditinggal oleh pelaku pencurian sawit,"ungkapnya kepada wartawan di lokasi perkebunan miliknya pada Jumat 9 September 2O22 , sekitar pukul 1O.OO WIB.

Tentunya, dengan adanya perma Nomor 2 Tahun 2O12 ini sangatlah berdampak bagi seluruh pemilik perkebunan kelapa sawit perseorangan ini,"imbuhnya.

Menurut Pasaribu, para pelaku Pencurian sawit beraksi pada jam-jam tertentu , disaat pagi sekira pukul 6.OO WIB dan Sore hari pada pukul 18.OO WIB.Mirisnya , yang kami tak habis pikir tidak hanya buah yang matang aja yang mereka ambil , setengah matang (kekunyitan) pun diambilnya ,"Terangnya.

Tidak ada komentar