Bravo Polsek Sungai kanan - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Bravo Polsek Sungai kanan


Labusel, MajalahKriptantus.com- Realisakan perintah Kapolri terkait penumpasan bandar, pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek sungai kanan secara terus menerus sampai sungai kanan masuk kategori kecamatan yang bebas dari narkoba dan segala bentuk kejahatan lainnya se kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Benar ,salah satu warga Desa Sabungan berinisial AST Tise (31) ditangkap terkait masalah Narkoba jenis sabu "ujar Kapolsek Sungai kanan AKP Herry Sugiharto SH.MH membenarkan kepada wartawan .

"Penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial AST ,TISe warga desa Sabungan tersebut bermula dari aduan masyarakat ke Reskrim Polsek Sungai kanan yang telah resah akibat ulah tersangka"urai IPDA Prancis Saragih SH.MH selaku Kanit Reskrim Polsek Sungai kanan.

Minggu 4 September sekitar pukul OO.O5 WIB Unit Reskrim sedang melakukan patroli pencegahan kejahatan jalanan , selanjutnya tim melintas berjalan kaki ke arah kampung baru tiba tiba 1 orang laki-laki (TISe) berlari kencang ketakutan, sehingga Tim melakukan pengejaran terhadap laki-kaki tersebut dan melihat TISe membuang hp Samsung miliknya, Selanjutnya tim menemukan 2 bungkus sabu dalam plastik klip kecil,1 buah kaca pirex, selanjutnya tim mengamankan barang bukti tersebut dan melakukan pengembangan kerumah TISe dan menemukan diatas tempat tidurnya 1 bungkus plastik klip kosong untuk plastik sabu yang akan diedarkan'nya .

Hasil interogasi petugas kepada tersangka TISe menjelaskan :
1 .Benar sabu yang ditemukan adalah miliknya.
2.Benar bahwa ia adalah pengedar sabu .
3 .Bahwa ianya adalah residivis kasus narkoba dan divonis 4 tahun 6 bulan dan selesai menjalani hukuman tahun 2O19 .

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,1 bungkus plastik klip kecil kosong untuk bungkus sabu,1 buah kaca pirex dan 1 buah hp merk Samsung .

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di boyong ke Mapolsek Sungai kanan guna proses hukum lebih lanjutnya .

Tidak ada komentar