Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Menjadi Faktor Utama Penutupan Gereja Di Cianjur. - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Menjadi Faktor Utama Penutupan Gereja Di Cianjur.





Majalahkriptantus.com- Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.14/08

Namun kebebasan ini nyatanya sering di renggut paksa, pasalnya masih banyak kasus tentang penutupan gereja-gereja di indonesia dengan berbagai alasan yang melanggar hukum yang berlaku. 14/08

Contoh kasus lama yang masih jadi perbincangan publik di media internet adalah penutupan 7 gereja di Cianjur dengan alasan karena tidak memiliki Ijin untuk Mendirikan Bangunan Gereja IMB, sehingga pemerintah setempat melakukan penyegelan.14/08

Sebanyak 16 perwakilan dari Badan Kerjasama Antar Gereja (BKSAG) Cianjur mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pasalnya, tujuh gereja di ancam ditutup pemerintah daerah karena tidak memiliki IMB.

Anggota Komnas HAM bidang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, M. Imdadun Rahmat mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu menganalisa dan mengkaji pengaduan tersebut untuk kemudian menentukan langkah apa yang diambil.

"Kami akan secepatnya tindaklanjuti aduan ini. Dasarnya, Setiap warga negara punya hak sama dalam menjalankan ibadah. Komnas HAM akan mengawasi dan memonitor apakah negara menjalankan atau tidak tentang kebebasan beragama," kata Imdadun.
  
Ketua BKSAG Cianjur, Pendeta Oferlin Hia mengatakan, Pemda Cianjur meghimbau akan menutup ketujuh gereja,alasan tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadat sesuai Pasal 1 ayat 8 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 yang berbunyil; Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat. Padahal, kata Oferlin, tujuh gereja itu berdiri sebelum Peraturan Bersama disahkan,bahkan banyak gereja di cianjur khususnya palalangon dan sekitarnya kebanyakan gereja keturunan yang sudah berdiri dari zaman belanda.

Ketujuh gereja yang ditutup adalah Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Ciranjang, Gereja Gerakan Pentakosta (GGP) Ciranjang, Gereja Kristen Perjanjian Baru (GKPB), Gereja Gerakan Pentakosta Betlehem (GGPB), Gereja Bethel Indonesia (GBI), Gereja Injil Seutuh Internasional (GISI) dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA), Cianjur.

Pendeta Oferlin bercerita, penutupan gereja di Cianjur pertama kali dilakukan pada GPdI Ciranjang pada Desember 2013. Saat itu, kata Oferlin, Kapolsek Ciranjang beserta anggotanya menanyakan surat izin gereja. Setelah itu, Wakil Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cianjur Tjepy Djauharuddin menanyakan hal yang sama.

Padahal, kata Oferlin, GPdI telah mendapatkan surat keterangan dari Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Barat Bimas Kristen Protestan tahun 1977, memiliki izin kebaktian dari masyarakat pada 12 Maret 1990, izin kebaktian dari Kepala Desa Cibiuk tanggal 11 Oktober 1990, surat pemerintah kabupaten daerah tingkat II Cianjur Kantor Sosial Politik tanggal 29 Juni 1991 yang menjelaskan tidak keberatan kegiatan peribadatan di sana.

Kemudian, lanjut pendeta Oferlin, penyidik pengawai negeri sipil Cianjur terkesan terburu-buru dengan hanya memberikan kesempatan tiga hari untuk mengurus izin gereja, kalau tidak dilakukan penyegelan atau penutupan gereja. Waktu yang singkat membuat pihak gereja tak bisa dengan cepat mengurus izin baru itu. Akhirnya  GPdI disegel pada 6 Februari 2014.

Pemda Cianjur melakukan penyegelan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri tahun 2006 yang isinya mengatur tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Jika akan mendirikan rumah ibadah, 60 persen penduduk di daerah tersebut harus menyetujuinya.

Padahal gereja-gereja tersebut, sudah digunakan untuk beribadah sejak tahun 1977, jauh sebelum SKB Dua Menteri ini ada. 14/08

Penulis : Willyhermanw

Tidak ada komentar