Sejumlah petani sawit berharap agar Mahkamah Agung dapat meninjau kembali perma Nomor 2 Tahun 2O12 .
Labuhanbatu, MajalahKripkantus.com- Petani kelapa sawit Di labuhanbatu Sumatera Utara kewalahan menghadapi pencurian sawit Tandan Buah segar (TBS) . Seperti yang dialami sejumlah petani sawit Di kecamatan Bilah hulu dan pangkatan .
Mereka berharap kepada Mahkamah Agung agar dapat meninjau kembali perma Nomor 2 Tahun 2O12 tersebut ,"jelasnya kepada kaperwil Sumut Majalah Kripkantus Eko Tri Utomo 24 Agustus 2O22 sekira pukul 14: OOwib .
Iqbal juga mengatakan hal yang sama bahwa pencuri Tandan buah segar (TBS)sudah sangat meresahkan, karena diketahui pelaku adanya perma Nomor 2 Tahun 2O12 tentang tindak pidana ringan"Akibatnya para pelaku tidak merasa takut melakukan pencurian Tandan buah segar (TBS).
Diketahui , saat ini banyak orang yang beralih profesi sebagai Ninja sawit.Bagaimana tidak pada hari ini saja harga TBS 175O perkilogram'nya Di labuhanbatu ini , Jelas dapat mereka 1OO kilogram saja Nominal duit yang diterima Rp. 175.OOO kerjanya pun suka-suka tinggal mereka yang menentukan,"Terang Iqbal
Tak hanya iqbal saja Regar dan sejumlah petani sawit lainnya juga merasa keberatan dengan adanya perma Nomor 2 Tahun 2O12 tersebut .
Biasanya para Ninja sawit ini beraksi menjelang pagi
sekitar pukul 5:3O Wib , jam istirahat dan menjelang Maghrib disaat pemilik tidak ada lagi diladang .
Eko Tri Utomo
Tidak ada komentar