Sangsi Keras Berupa Denda bagi Pelaku Pencurian Sawit - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Sangsi Keras Berupa Denda bagi Pelaku Pencurian Sawit


MajalahKriptantus.com, labuhanbatu -Terbitnya peraturan Mahkamah Agung (perma) Nomor 2 Tahun 2O12 tentang tindak pidana ringan atau tipiring dan jumlah denda dalam KUHP tersebut.

Tentunya ini sangatlah mengguntungkan bagi pelaku pencurian sawit produksi , Sebab Setiap pencuri yang ditangkap dan barang bukti nilainya tidak melebihi Rp 2.5OO.OOO (Dua juta lima ratus ribu rupiah)ketika diserahkan kepenegak hukum beberapa jam kemudian bisa bebas kembali (pelaku) karena perkaranya diklasifikasikan tindak pidana ringan .

Berdasarkan informasi kaperwil Sumut Eko Tri Utomo dilapanggan ,19 Agustus 2O22 sekira pukul 14.OO WIB Di jalan lintas kota pinang, Akurat Lokasinya masuk ke dalam +-5O meter (Tekogan maut) kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten labuhanbatu, Sumatera Utara.

Diarea lokasi perkebunan kelapa sawit milik siirr Yang mana ia mengatakan bahwa sebelum'nya Anggotanya berhasil mengamankan 1 pelaku pencurian Tandan buah segar.
 
"Pihak kami mengetahui bahwa, apabila kami ambil jalur litigasi maka laporan tergolong tindak pidana ringan alasannya nilainya tidak melebihi Dua juta lima ratus ribu rupiah".

Perihal penyelesaiannya kita jalur musyawarah kekeluargaan aja bang,Dengan perjanjian surat diatas materai supaya pelaku tidak mengulangi perbuatannya,"Tegasnya

-Eko Tri Utomo

Tidak ada komentar