Harry Susanto S.Kom Ketua Umum DPP Pusat LABRAK Dan Jajaran Pengurusnya Bahas Program Kerja Kedepan
Majalahkriptantus.com Jawa barat || cirebon-Bertempat disalah satu cafe didesa cikalahang kecamatan duku Puntang kabupaten Cirebon ketua umum DPP LABRAK silaturrahim dan bahas program kerja kedepan, serta pergerakan organisasi yang selama ini sudah dikenal di instansi pemerintah terkait serta masyarakat Indonesia di wilayah Jawa barat bahkan diluar Jawa seperti Kalimantan, kota Bima, kepri Bangka Belitung, banten dan dipulau pulau lain diseluruh Indonesia, organisasi lembaga brantas korupsi tersebut lahir pada tahun 2008 yang didirikan oleh aktivis kabupaten dan kota Cirebon seperti Dadang, Slamet Riyadi dan Harry Susanto S.kom Minggu (21/08/2022)
Harry Susanto S.Kom ketua umum dewan pimpinan pusat (DPP ) lembaga brantas korupsi (LABRAK) mengatakan dengan niat yang suci mari Brantas korupsi, kami memberikan tugas sepenuhnya kepada temen temen pengurus dan anggota lembaga kami guna melaksanakan investigasi dalam rangka mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sudah tertuang pada pasal 41 ayat 2 poin (a) UU nomor 31 tahun 1999, UU nomor 20 tahun 2021.
Lanjutnya terwujudnya suatu pemerintah yang bersih, korupsi kolusi dan nepotisme (KKN )dan tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan udang undang dasar 45, dengan melakukan usaha usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi, melakukan tatanan hukum serta perekonomian dan keuangan negara dengan cara mengadakan seminar atau kunjungan kepada kelompok masyarakat, dengan menjalankan tugas ini kami mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ujar Harry Susanto S.Kom.
Dzul panglima DPP LABRAK Mengatakan Dengan banyak dan berkembang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) disetiap instansi, kami sebagian dari dewan pimpinan pusat ikut peduli dengan maraknya tindak pidana korupsi di Indonesia, apalagi sebagian masyarakat itu awam apa itu korupsi kolusi dan nepotisme, kita sebagai masyarakat yang cerdas harus tau tentang keterbukaan informasi publik (KIP ) aturannya dari setiap instansi harus paham betul dan terbuka dengan masyarakat yang bertanya, karena masyarakat itu berhak, kami mendengar dari pihak istana negara yang menyangkut adminitrasi negara untuk pemerintah daerah sampai tingkat desa itu harus dipublikasikan, artinya semuanya tidak perlu ditutup tutupi, dari lembaga komisi pemberantasan korupsi (KPK ) juga harus berkata jujur dari segi apapun, artinya yang punya kekuasaan harus menuruti aturan aturan yang ada, ketika ada masyarakat yang bertanya harus memberikan penjelasan pungkasnya panglima LABRAK Dzul
Pesan Agus suprayitno SH Dewan penasehat DPP LABRAK, ini sosialisasi yang sangat luar biasa dan tentunya ini kabar gembira untuk Kuwu Kuwu khususnya camat ataupun petinggi yang lainya, beliau ketua umum kami dengan ikhlas memberikan sosialisasi, tentunya kepada rekan rekan kami dari pihak kepolisian kejaksaan beliau memberikan informasi masukan masukan dan bukan sebagai penghalang apalagi intimidasi, sekali lagi kami kagum kepada ketua umum LABRAK kami, dari daerah merajut ke ketua umum wilayah Indonesia, dengan kepemimpinan yang solid dan dilapangan beliau berbicara mengajak agar jangan sampai pemerintah daerah kejeblos masalah dengan korupsi katanya penasehat hukum LABRAK Agus suprayitno SH.
M Samsul Huda sekretaris jendral (sekjen) DPP LABRAK Sesuai arahan ketua umum labrak kami akan membesarkan lembaga ke level nasional dengan dibekali AD/ART , dan insa Allah ini tidak lepas dari undang undang komisi pemberantasan korupsi, kami berharap tidak ada yang mengaku anggota labrak dengan intimidasi apalagi pemerasan , kalaupun ada silahkan laporkan ke kami dan kami akan tindak tegas, ujarnya.
(Turah)
Tidak ada komentar