Diskriminasi Agama Masih Terjadi Dipelosok Daerah - majalahkriptantus.com - Menyajikan berita secara faktual, independent dan sesuai fakta.

Breaking News

Diskriminasi Agama Masih Terjadi Dipelosok Daerah

Majalahkriptantus.com, Cianjur - Diskriminasi agama adalah memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda karena keyakinan tertentu yang mereka pegang tentang suatu agama . Ini termasuk contoh ketika penganut agama yang berbeda, denominasi atau non-agama diperlakukan tidak setara karena keyakinan khusus mereka, baik oleh hukum atau dalam pengaturan kelembagaan, seperti pekerjaan atau perumahan.

Talegong adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kecamatan ini berjarak sekitar 111 Km dari ibu kota Kabupaten Garut ke arah barat melalui Majalaya, Kabupaten Bandung. Pusat pemerintahannya berada di Desa Sukamulya. Kecamatan Talegong merupakan kecamatan paling barat di Kabupaten Garut serta kecamatan dengan jarak paling jauh dari ibu kota kabupaten.

Dari data kependudukan desa mayoritas masyarakat di tempat tersebut beragama islam dan bahkan tidak ada masyarakat yang beragama selain dari agama islam di daerah tersebut. Faktor tersebut menjadi yang utama mengapa masih banyak diskriminasi terhadap golongan agama tertentu di daerah tersebut.

Hal ini juga yang di hadapi oleh Keluarga Bapak Diman istri dan Dua orang anaknya yang berada di pelosok daerah. Menurut pengakuan Bapak Diman "saya, istri dan kedua anak saya memutuskan untuk memeluk agama Kristen tanpa paksaan dan ajakan dari pihak manapun, sejak 2019 saya dan keluarga memilih untuk memeluk agama Kristen" ungkapnya. (20/08/2022)

Hal ini lah yang menjadi faktor utama dari terjadinya Diskriminasi dan persekusi yang di terima oleh keluarga Bapak Diman, karena keyakinan dan kepercayaan terhadap agama tertentu yaitu agama Kristen. Kasus diskriminasi seperti ini acap kali terjadi karena keyakinan memeluk agama yang berbeda tertentu yang di anggap berbeda dengan masyarakat yang lainnya.

Dari pengakuan Ibu erat istri Bapak Diman saat di wawancara ti media kami " saya sering mendapatkan diskriminasi dari masyarakat, tetangga karena keyakinannya yang tidak sama dengan masyarakat di daerah tersebut. Bahkan dari pemerintah tersebut juga kerap kali mendapatkan diskriminasi seperti di persulit dalam pembuatan Kartu Keluarga baru dan KTP baru karena ingin mengubah status agama di KTP. Namun sampai saat ini tidak pernah di proses oleh pemerintah setempat dengan alasan keyakinan yang berbeda (kristen), dalam hal pembagian bantuan sembako masyarakat kurang mampu atau bansos tidak pernah mendapatkan bagian dari pihak pemerintah setempat padahal keluarga Bapak Diman juga termasuk ke dalam golongan kurang mampu" ungkapnya. (20/08/2022)

Sama halnya dengan yang di alami kedua orang tuanya, kedua anaknya juga mendapatkan perlakuan diskriminasi dan bully di sekolah oleh teman-temannya karena keyakinan orang tuanya. Hal tersebut sangat berdampak pada psikologi anak tersebut kedepannya. (20/08/2022)

Diskriminasi yang di alami oleh keluarga Bapak Diman dari masyarakat setempat dan pemerintah daerah menjadi faktor utama Keluarga Bapak Diman meninggalkan kampungnya dan lebih memilih pindah dari tempat tersebut. Bulan Agustus Tahun 2022 Bapak Diman, istri dan kedua anaknya memutuskan pindah dari tempat tersebut untuk menghindari Diskriminasi, Persekusi dan hal yang tidak di inginkan, ungkapnya. (20/08/2022)


Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak setiap orang yang di lindungi oleh Undang-undang. Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Namun diskriminasi, persekusi masih saja terjadi di beberapa daerah di indonesia. Rasa saling menghargai dan toleransi harus di jungjung tinggi oleh setiap masyarakat agar kejadian serupa tidak terjadi lagi kedepannya, dan dari pihak pemerintah juga harus lebih netral dan tidak mendiskriminasi agama atau golongan tertentu. Sikap toleransi dan saling menghargai harus tercermin dari pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan kerukunan, kedamaian, keharmonisan dalam lingkungan masyarakat tanpa membeda-bedakan golongan, ras, dan agama tertentu.(30/08/2022)




Tidak ada komentar