Bravo Polsek sungai kanan, 3O Gram sabu berhasil diamankan
Labusel, MajalahKripkantus.com -komitmen kepolisian Resort labuhanbatu selatan dibawah kemimpinan Kapolres AKBP Anhar arlia Rangkuti,Sik,terus dilakukan .kali ini Polsek sungai kanan AKP Herry Sugiharto,SH ikut Andil dalam menumpas dan membasmi segala bentuk perjudian dan terkhusus Narkoba .
Ini dibuktikan dengan kinerja extra dari Kanit Reskrim Polsek sungai kanan IPDA Prancis,SH,MH yang masih hitungan hari bertugas di Polsek sungai kanan namun telah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polri atas kinerja dan prestasi nya dalam mengungkap , kejahatan terhusus terkait masalah Narkoba.
Sepak terjang Kanit Reskrim Polsek sungai kanan AKP Herry Sugiharto , SH melalui Kanit Reskrim Polsek sungai kanan IPDA Prancis mengatakan penangkapan terduga pengedar sabu-sabu di Desa Huta Godang , kecamatan sungai kanan , kabupaten labuhanbatu selatan bernama Dani Sartika Siregar.
"Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah kontrakan terletak di Dusun Aman Makmur ,Desa Hajoran, kecamatan sungai kanan, kabupaten labuhanbatu selatan pada Senin 22 Agustus 2O22 sekira pukul 1O:3O wib ,"jelasnya
Dijabarkan oleh Kanit Reskrim Polsek sungai kanan IPDA Prancis SH,MH bahwa kronologi penangkapan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2O22 sekitar pukul 1O:OO wib ,Unit Reskrim mendapat info bahwa Bandar sabu sabu terbesar di Huta Godang yang meresahkan masyarakat Hugo dan sei kanan kab, Labuhanbatu selatan sedang berada di rumah kontrakan yang terletak di Dusun Aman Makmur Desa Hajoran kecamatan,Sei kanan kabupaten labuhanbatu selatan.
Selanjutnya kata Kanit Reskrim,Tim yang dia pimpin meluncur ke TKP dan sesampainya di TKP melakukan penggerebekan dan masuk ke dalam rumah tersebut .
Setelah masuk ke dalam rumah tersebut tim melihat ada 3 orang laki-laki dirumah tersebut bernama Dani,Lukmam dan Naek , selanjutnya tim menemukan dibalik pintu dapur ada 1 buah plastik dan didalamnya ada 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu ,ditanya saudara Dani tentang kepemilikan barang tersebut , lalu saudara Dani mengakui bahwa itu barang miliknya.
"Dani pun mengakui bahwa sabu itu miliknya,"terang Kanit Reskrim Polsek sungai kanan IPDA Prancis SH,MH.
Selanjutnya tim menghubungi kepala Desa,Dusun, perangkat Desa Hajoran untuk datang ke TKP agar dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut, Namun pejabat Desa berhalangan lalu tim memanggil warga sekitar untuk menyaksikan tindakan kepolisian selanjutnya ditemukan botol obat putih dan ditemukan didalamnya 1 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan pipet berupa sekop dan kaca pirex.
Menurutnya tim terus bergerak ke Hutagodang kerumah tempat tinggal Dani dan dilakukan penggeledahan di rumah nya dan ditemukan beberapa Bungkus plastik klip besar untuk plastik sabu apabila dijual ke orang lain.
"Barang bukti sabu ditimbangan hasilnya seberat 3O.19gram bruto . Barang bukti dan pelaku lalu dibawa ke Polsek Sei kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,"jelasnya
Tidak ada komentar